Selasa, 16 Oktober 2012

Filosofi Keuangan Islam

Filosofi Keuangan Islam

Ekonomi Islam dalam hal ini Keuangan Islam bukan sekedar opsi, melainkan sebuah solusi. Tawaran sebagai solusi jelas memiliki landasan dalam Al Quran Surah Al Baqarah (2) : 275. Prinsip keuangan Islam menjawab tiga larangan yaitu menghindari riba, menghindari bunga, dan menghindari spekulasi. Berikut ini dijelaskan bentuk-bentuk utama keuangan Islam, yang dapat memudahkan mahasiswa mengenal lebih dekat filosofi keuangan Islan.
1. Mudharabah : adalah suatu persekutuan yang diatur oleh pihak penyedia dana dan pihak lainnya merupakan penyedia skill (kemampuan). Untuk pola ini seluruh kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan keuntungan akan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati bersama sebelumnya.
2. Musyarakah : adalah bentuk dari investasi modal yang sifatnya permanen. Persekutuan di dalam proyeknya memiliki durasi yang tetap atau mengurangi persekutuan (bank membagi penebusan over time dengan dana yang disyaratkan oleh perusahaan). Khususnya untuk housing dan fix asset lainnya yang dalat di-lease.
3. Murabahah-mu’ajjal terdiri atas permintaan cutomer atau lainnya, dan penjualan keredit merekan pada saat profit margin. Hasilnya berupa utang yang menutupi biaya plus profit margin. Utang ini harus di bayar kembali atas keuntungan atau kerugian seseorang atau institusi bahwa pembelian secara kredit dan kerugian atau kerusakan terjadi di dalam persekutuannya.
4. Salam, di dalamnya menyediakan dana terhadap pembelian di masa datang yang menghubungkan barang dengan pembayaran di muka.
5. Ijarah terdiri atas kegiatan sewa-menyewa asset dan menerima penyewaan, sepanjang asset tersebut masih disewakan, lessor masih memiliki asetnya dan risiko dan penghargaan atas kepemilikan ini.
6. Istisna’ menyatukan orang yang dapat dijadikan agen pembiayaan kepada manufacture atau construct dan menyediakan sejumlah item dalam beberapa waktu atas ejumlah dana dalam periode pembayaran. Agen dikontrak oleh perusahaan manufacture untuk memproduksi komoditi dan pelanggan melakukan pembayaran untuk menutupi harga produksi dan profit marginnya.
7. Security / jaminan dalam seluruh debt-creating modes, bank dapat bertanya kepada klien untuk melengkapi keamanan sebagai bentuk menggadaikan atau membebankan atas assetnya tersebut. Dalam forward purchase, bank mengharuskan kliennya untuk melengkapi keamanan untuk memastikan bahwa ia seharusnya mengirimkan komoditas pada tanggal yang telah disepakati.
8. Liquidity berarti possible atau mudah, dimana bank dapat menjual asset yang berhubungan untuk mendapatkan kas ketika diperlukan. Seperti piutang Murabahah tidak dapat dijual, seperti instrument utang yang dijual dalam keuangan konvensional. Aset atau instrument menyajikan asset dalam ijarah atau sharing mode yang liquid kesamaannya yaitu dapat dijual dalam secondary market.
The Existing Islamic Financial Institutions :
1. Commercial Bank : (a) Bank Muamalat (privat); (b) Bank Syariah Mandiri (state owned);
2. Islamic Branch of Conventional Bank : IFI, Bukopin, Jabar, BNI46
3. Rural Bank : 78 BPRS
4. Micro-Financial House : 2000 BMT
5. Capital Market : Dana Reksa Mutual Fund, PNM Asset Management
6. Insurance : Geenral Takaful, Family Takaful
7. Multi Finance Company : BNI Faysal finance
8. Islamic Cooperative : Kopontren 9000 Units
(data per Januari 2001 : buku Bank Syariah dari Teori ke Praktek Dr.Syafi’i Antonio)
Perbandingan antara Bank syariah dan Konvensional
Bank Islam :
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja;
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa;
3. Profit dan falah orientied;
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan;
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
Bank Konvensional :
1. Investasi yang halal dan haram;
2. Memakai perangkat bunga;
3. Profit oriented;
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
5. Tidak terdapat dewan sejenis.